Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pria berinisial GF alias Gamma yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”.

Gamma diamankan pada Jumat (21/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Maulafa, Kota Kupang. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk dugaan manipulasi data dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol FX Irwan Aryanto didampingi Wadirreskrimsus AKBP Andrey Valentino dan Plh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Sajimin membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).

Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Kombes Pol FX Irwan Aryanto mengatakan penindakan terhadap GF merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan, salah satunya Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026 yang dibuat Jupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Menurut polisi, GF diduga menjalankan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim dengan cara menyembunyikan identitas penggunanya.

Penyidik menduga tersangka mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang dinilai dapat memberikan gambaran berbeda dari kondisi sebenarnya.

“Tersangka diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta,” jelas Irwan.

Polisi juga menduga terdapat penyuntingan dan manipulasi terhadap foto-foto korban. Foto tersebut kemudian digabungkan sehingga menghasilkan konten yang dinilai dapat memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.

Diduga Manfaatkan Teknologi AI

Dalam proses penyidikan, polisi juga menduga GF memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membantu menyusun narasi dan melakukan manipulasi terhadap sejumlah foto.

Menurut penyidik, teknologi tersebut diduga digunakan untuk membantu membuat narasi yang dinilai mengandung informasi bohong serta menggabungkan foto-foto yang berkaitan dengan korban.

Konten yang diduga telah direkayasa tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan akun TikTok “Nobita Irma Dewi Silverster”.

Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk penggunaan alamat email yang identik.

“Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan identitas pengelola akun anonim,” kata Irwan.

Penelusuran aktivitas dan jejak digital kemudian mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.

Polisi Amankan Ponsel hingga SD Card

Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • 10 lembar cetak rekapitulasi rekening;
  • satu unit ponsel Samsung Galaxy A303;
  • satu unit tablet Samsung;
  • dua kartu SIM Telkomsel;
  • satu SD Card merek V-Gen.

Setelah mengamankan GF di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua GF di kawasan BTN.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang sedang diselidiki.

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, GF disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.

Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, GF juga disangkakan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penyidik juga menerapkan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gabungan pasal tersebut, menurut polisi, membuat tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Irwan mengatakan penyidik menetapkan GF sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut telah memeriksa lima alat bukti, 15 saksi dan empat ahli.

“Kami tetapkan pasal berlapis. Ada lagi yang kita lakukan penangkapan. Dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Irwan.

Polisi Masih Kejar Admin Lain

Polda NTT memastikan proses penyidikan belum berhenti setelah penangkapan GF.

Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujar Irwan.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, polisi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Pernah Ajukan Praperadilan

Perkara ini sebelumnya juga sempat bergulir melalui jalur praperadilan.

Pada Juli 2026, Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Gamma Jurian Engelbert Ferroh melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kapolri melalui Kapolda NTT dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT selaku termohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya.

Polda NTT menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda NTT juga menekankan pentingnya profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.

Polda NTT Ingatkan Penggunaan Media Sosial

Polda NTT mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebarkan informasi yang direkayasa atau merugikan pihak lain.

Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT masih mendalami rangkaian aktivitas digital yang berkaitan dengan akun “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan untuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*/rnc)