Kupang, RakyatNTT.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (24/8/2026).

Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therenzius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

Sementara itu, satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang berstatus ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.

Penetapan Tersangka Tertuang dalam SP2HP

Gelar perkara tersebut dipimpin Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.

Sebelum gelar perkara internal dilaksanakan, penyidik meminta kehadiran orang tua dan penasihat hukum almarhumah dr. Icha. Pertemuan tersebut dihadiri ayah dan ibu almarhumah, Gabriel Pakaenoni dan Nur, serta adik dr. Icha.

Pertemuan berlangsung sekitar 45 menit. Setelah itu, penyidik melanjutkan gelar perkara internal hingga Senin siang.

Penasihat hukum keluarga dr. Icha, Viktor Emanuel Manbait, Cony Tiluata, dan Arif Rahman, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Gelar perkara juga dihadiri penyidik yang tergabung dalam tim Joint Investigation, Itwasda, Bidkum, dan Bid Propam Polda NTT.

Kepastian penetapan tiga tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/516/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Gabriel Pakaenoni.

Dalam surat itu disebutkan bahwa peserta gelar perkara sepakat menetapkan Therenzius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka.

Sementara Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan masih kekurangan alat bukti.

Tersangka segera Dipanggil untuk Diperiksa

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik juga akan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 530 dan atau Pasal 347 dan atau Pasal 466 dan atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam perkembangan penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, saat dikonfirmasi masih berada di Kabupaten Nagekeo untuk menangani dampak gempa bumi.

Penyidik Telah Periksa 50 Orang

Dalam proses penyidikan, Polda NTT telah memeriksa sekitar 50 orang, termasuk delapan orang saksi ahli.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD TTU.

Awalnya, keluarga melaporkan empat orang sebagai terlapor. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN Dinas Peternakan TTU.

Maria Mathildis Sau diketahui merupakan istri dari Nobertus Tubani.

Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation

Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga melaporkan perkara tersebut pada 3 Juli 2026.

Kapolda NTT kemudian membentuk tim penyidik gabungan atau Joint Investigation yang melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan jajaran Polres.

Tim tersebut melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.

Pembentukan tim merupakan tindak lanjut asistensi bersama Bareskrim Polri untuk memastikan perkara ditangani secara komprehensif dan profesional.

Ditreskrimum Polda NTT mendalami aspek yang berkaitan dengan penyebab kematian dr. Icha. Sementara Ditres PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan.

Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana, psikologi, grafologi, serta tenaga medis untuk mendalami kondisi korban berdasarkan rekam medis.

Berawal dari Dugaan Intimidasi di IGD

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat itu, dr. Icha menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim yang mengalami gigitan ular.

Berdasarkan laporan keluarga, dr. Icha telah melakukan pemeriksaan medis dan menyimpulkan kondisi pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Namun, menurut laporan polisi, empat terlapor kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan dengan nada tinggi yang dinilai mengandung intimidasi.

Keluarga menyebut situasi tersebut membuat dr. Icha mengalami tekanan psikis berat. Laporan polisi juga menyebut korban kemudian mengalami trauma dan menjalani perawatan kesehatan mental.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilampirkan dalam laporan, dr. Icha disebut didiagnosis mengalami depresi berat.

Dr. Icha Ditemukan Meninggal Dunia

Tragedi tersebut kemudian berujung pada meninggalnya dr. Icha.

Almarhumah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Blok F/19, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.35 WITA.

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke SPKT Polda NTT pada 3 Juli 2026.

Laporan dibuat oleh Gabriel Pakaenoni, ayah kandung dr. Icha, didampingi Viktor Manbait yang juga merupakan paman almarhumah.

Dengan Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, perkara kini memasuki tahap baru. Penyidik selanjutnya akan memeriksa para tersangka dan mengirimkan berkas perkara kepada Kejati NTT sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/rnc)