Kupang, RakyatNTT.ID – KSP Kopdit Swasti Sari menegaskan bahwa setiap orang yang hendak mengemban tugas sebagai Pengurus maupun Pengawas wajib terlebih dahulu mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Ujian Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum seseorang dapat mengikuti proses pemilihan calon Pengurus dan Pengawas di KSP Kopdit Swasti Sari.

Penegasan itu disampaikan Ketua KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd., M.M., melalui Sekretaris I Pengurus, Drs. Frans Ola Krowin, saat dihubungi awak media, Senin (10/8/2026).

Frans menjelaskan, UKK harus dilalui sebelum seseorang masuk dalam tahapan pemilihan calon Pengurus maupun Pengawas. Apabila peserta dinyatakan lulus, barulah yang bersangkutan dinyatakan layak mengikuti tahapan pemilihan.

Sebaliknya, peserta yang dinyatakan tidak lulus atau gugur dalam UKK tidak dapat melanjutkan proses menuju pemilihan calon Pengurus dan Pengawas.

“Jadi mekanisme sampai akhirnya seseorang menjadi Pengurus atau Pengawas adalah demikian adanya,” tegas Frans.

Klaim Jabatan tanpa Mengikuti UKK Dipertanyakan

Penegasan tersebut muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir terungkap adanya pihak yang disebut tidak pernah mengikuti UKK, tetapi kemudian ditetapkan oleh pihak tertentu untuk mengemban tugas sebagai Pengurus maupun Pengawas pada KSP Kopdit Swasti Sari.