Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Frans, proses penentuan Pengurus dan Pengawas tidak dapat dilakukan secara sepihak ataupun di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menilai, penetapan seseorang tanpa melalui tahapan yang berlaku dapat menimbulkan persoalan terhadap tata kelola lembaga koperasi.
Frans juga menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari selama ini berpegang pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sebagai salah satu koperasi primer nasional yang dinilai memiliki reputasi baik, Swasti Sari, kata dia, harus tetap tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang mengatur tata kelola koperasi.
Karena itu, Frans meminta anggota tidak mudah mempercayai klaim seseorang yang menyatakan diri sebagai Pengurus atau Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari apabila yang bersangkutan tidak melalui seluruh tahapan pemilihan yang berlaku.
“Jika saat ini ada oknum yang mengklaim diri sebagai Pengurus atau Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, maka hal itu tidak benar,” ujar Frans.
Ia meminta seluruh anggota mengabaikan klaim tersebut dan tetap berpegang pada kepengurusan serta pengawasan yang sah.
Pengurus dan Pengawas Diminta Tidak Rangkap Jabatan
Selain persoalan UKK, Frans juga menyinggung ketentuan mengenai rangkap jabatan.
Menurut dia, selama ini Pengurus maupun Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari tidak merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas pada koperasi lain.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan