Waikabubak, RakyatNTT.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terkait sengketa batas tanah di Desa Pahola, Kecamatan Wanokaka.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Sumba Barat bersama BPN, pihak PT Watumete Wellness Life, kuasa hukum Yanti Erlianti, pemerintah desa, serta pihak kecamatan, Senin (31/8/2026).

RDP tersebut digelar menyusul adanya pengaduan terkait persoalan tanah milik Yanti Erlianti yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 24.12.000004593 dan melibatkan PT Watumete Wellness Life.

Anggota Komisi A DPRD Sumba Barat, Lazarus Jaga Lede Wula, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan kepada lembaga DPRD.

Menurut dia, pertemuan itu bertujuan mengklarifikasi sejumlah persoalan dan kesalahpahaman yang terjadi saat rencana pengukuran ulang tanah pada 4 Juni 2026.

“Jadi dengar pendapat tadi ini hanya bentuk klarifikasi untuk kita meluruskan banyak hal yang terjadi miss antara mereka,” kata Lazarus kepada wartawan usai RDP.

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika proses pengukuran ulang tanah milik Yanti Erlianti diduga melewati area tanah milik PT Watumete Wellness Life.

Situasi tersebut kemudian memicu miskomunikasi di lapangan hingga menimbulkan ketegangan antarpihak.

Namun, melalui RDP tersebut, kata Lazarus, para pihak telah menemukan jalan keluar dan sepakat mendukung proses pengukuran ulang yang akan dilakukan oleh BPN.

Pengukuran ulang dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2026.

“Kami berharap pada tanggal 3 nanti akan ditindaklanjuti untuk melakukan pengukuran ulang,” ujarnya.

Lazarus mengatakan, seluruh pihak yang hadir dalam RDP telah menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pengukuran berlangsung.

Selain itu, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan dukungan kepada BPN agar menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.

“Kami berharap pada pengukuran yang dilakukan oleh BPN nanti tidak menjadi masalah dan tidak terjadi tumpang tindih. Kalau terjadi tumpang tindih, tentu akan muncul masalah baru,” katanya.

Ia menambahkan, proses pengukuran ulang tersebut direncanakan mendapat pendampingan dari Polres Sumba Barat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, kuasa hukum Yanti Erlianti dari Kantor Hukum Markus & Partners, Markus Duka Baru, mengapresiasi Komisi A DPRD Sumba Barat yang telah membuka ruang RDP untuk membahas persoalan tersebut.

Menurut Markus, salah satu hasil RDP adalah permintaan kepada BPN agar segera memproses permohonan pengembalian batas atas tanah milik kliennya.

“Ketua Komisi A meminta agar BPN melakukan atau memproses permohonan pengembalian batas hak atas tanah Yanti Erlianti yang akan dilaksanakan pada 3 September 2026,” ujar Markus.

Ia mengatakan, tanah milik kliennya memiliki luas sekitar 17.475 meter persegi dan berlokasi di Desa Pahola, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat.

Markus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

“Kami tetap mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang, kepastian hukum, dan juga keadilan terhadap klien kami,” katanya.

Dalam persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menduga adanya penyerobotan terhadap sebagian tanah milik kliennya.

Namun, Markus menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pengukuran ulang dan penegasan batas tanah.

“Sebagai tim kuasa hukum, kami menduga tanah milik klien kami itu seakan-akan ada penyerobotan di sana. Namun, ini masih dugaan,” ujarnya.

Untuk memastikan proses pengukuran berjalan secara terbuka, pihaknya berencana melibatkan pemerintah Desa Pahola, Kecamatan Wanokaka, BPN, DPRD, serta para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan milik Yanti.

Para saksi batas juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

Sebelumnya, persoalan batas tanah tersebut sempat memicu ketegangan di sekitar lokasi proyek pembangunan hotel di Desa Pahola.

Melalui RDP yang difasilitasi Komisi A DPRD Sumba Barat, seluruh pihak kini sepakat menempuh penyelesaian melalui pengukuran ulang dan penegasan batas berdasarkan dokumen serta sertifikat yang dimiliki.

DPRD Sumba Barat berharap proses tersebut dapat berlangsung aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Sumba Barat. (rnc29)