Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Nasib eks ABK (Anak Buah Kapal) KMP Sirung dan KMP Pulau Sabu sungguh miris. Sama mirisnya dengan nasib dua kapal itu yang rusak berat akibat diterpa badai hingga karam pada awal Maret 2026.
Selama bertahun-tahun, sejak 2014 hingga 2025, upah mereka terus tersendat. Sementara dapur keluarga harus tetap mengepul setiap hari. Sebelum musibah menimpa KMP Sirung dan KMP Pulau Sabu, gaji mereka bahkan sudah tertunggak sejak Mei 2025.
Di tengah penantian yang tidak pasti, angin segar yang membawa harapan akhirnya berhembus. Direksi baru PT Flobamor (Perseroda) punya komitmen untuk menuntaskan hak-hak eks ABK KMP Sirung dan KMP Pulau Sabu.
Direktur Utama PT Flobamor (Perseroda), Dominggus Elcid Li dalam jumpa pers, Kamis (13/8/2026) mengatakan bahwa rencana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Provinsi NTT, seluruhnya tidak diperkenankan untuk membayar utang. Ketentuan ini didasarkan pada Perda Nomor 14 tahun 2025. Untuk itu direksi PT Flobamor (Perseroda) akan membayar kewajiban kepada pada para ABK secara bertahap.
“Kita berharap PT Flobamora mampu bangkit dan menjadi kontributor PAD NTT. Untuk itu mulai tahun ini kami tidak punya pilihan, PT Flobamor harus untung agar bisa membayar utang kepada para ABK,” ujar Elcid Li.
PT Flobamor juga membuka pintu kepada para ABK untuk bergabung kembali dalam anak-anak usaha yang sedang dirintis.
“Kami juga memberikan prioritas untuk anak-anak dari para ABK jika ingin melamar, sebagai komitmen kami dalam menjaga ruang penghidupan para ABK dalam masa sulit,” ungkap Elcid Li. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan