Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dari Fraksi Golkar, Therensius Lazakar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha.

Menyusul penetapan tersebut, Partai Golkar memastikan telah menonaktifkan Therensius sebagai anggota DPRD. Partai berlambang pohon beringin itu juga menyiapkan sanksi internal terhadap kadernya tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan terkait sanksi internal akan menunggu proses hukum terhadap Therensius.

“Sanksi internal menunggu putusan hukum,” kata Doli saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Dilansir dari detikcom, Doli menegaskan, Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses internal partai akan berjalan setelah terdapat kepastian hukum.

“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Doli.

Ia menambahkan, keputusan menonaktifkan anggota DPRD yang terseret perkara tersebut telah disepakati sebagai langkah sementara sembari menunggu proses hukum berjalan.

“Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara menonaktifkan mereka sebagai anggota DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berlangsung sampai final,” jelasnya.

Tiga Anggota DPRD TTU jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda NTT mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr Icha.

Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.

Ketiganya yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan penetapan tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU, yakni VL, TL dan NT,” ujar Henry.

Menurut Henry, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum ketiga anggota DPRD tersebut dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.

Golkar Tunggu Proses Hukum

Dengan penetapan Therensius sebagai tersangka, Partai Golkar memilih untuk tidak mengambil keputusan akhir terkait sanksi sebelum proses hukum selesai.

Penonaktifan sementara menjadi langkah yang telah diambil partai sembari memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk menyelesaikan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha tersebut kini menjadi perhatian publik di NTT, terutama setelah tiga anggota DPRD TTU ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan status perkara dan menjadi pertimbangan bagi Partai Golkar dalam menjatuhkan sanksi internal terhadap Therensius Lazakar. (*/rnc)