Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS sebenarnya telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD sejak 4 Agustus 2026.
Namun, khusus dokumen RKPD, proses penjilidan oleh Bappeda Kota Kupang masih berlangsung sehingga belum seluruhnya dapat didistribusikan kepada anggota DPRD.
“Mojon izin, kami meminta waktu satu jam untuk kemudian menyiapkan dokumen guna didorong ke pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat,” kata Jefri.
Permintaan waktu tersebut belum langsung membuat sidang kembali berjalan.
Ketua DPRD Ketuk Palu, Sidang Diskors tanpa Batas Waktu
Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja kemudian mengambil keputusan untuk menskors pembahasan.
Tidak seperti skors pada umumnya yang disertai batas waktu tertentu, keputusan kali ini dilakukan tanpa batas waktu.
Richard menegaskan, keputusan tersebut diambil karena dokumen yang diperlukan untuk membahas agenda persidangan belum tersedia.
“Dokumen belum ada. Kami menentukan jadwal, namun dokumen belum ada, sehingga keputusan kami adalah skors tanpa batas waktu,” tegas Ricard.
Dengan keputusan tersebut, pembahasan KUA-PPAS dan arah kebijakan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2027 belum dapat dilanjutkan sampai dokumen yang dibutuhkan siap.
Wartawan Diduga Diintimidasi
Di tengah skors persidangan, persoalan lain muncul.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan