Tambolaka, RakyatNTT.ID – Camat Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Dominikus Moda menegaskan dirinya akan hadir langsung dalam setiap proses pengukuran tanah yang berkaitan dengan jual beli.

Menurut Dominikus, kehadiran langsung tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai camat sekaligus untuk memastikan proses administrasi pertanahan memiliki dasar yang jelas secara fakta maupun yuridis.

“Harus saya mengetahui karena saya tahu betul alamatnya, karena saya tahu betul kronologisnya, karena saya tahu betul batas-batasnya, karena saya tahu betul siapa penjual, siapa pemiliknya, bukan hanya lihat di akta saja,” kata Dominikus, Rabu (26/8/2026).

Dominikus mengatakan, keputusan untuk hadir langsung dalam proses pengukuran tanah juga berkaitan dengan tanggung jawab hukum di kemudian hari.

Ia mencontohkan, apabila suatu saat terjadi sengketa tanah dan perkara tersebut masuk ke pengadilan, pihak yang pernah membubuhkan tanda tangan atau cap pada dokumen dapat dimintai keterangan mengenai proses yang diketahuinya.

“Sehingga pada waktu bermasalah di pengadilan suatu saat, pasti jaksa bertanya, ‘Bapak yang terhormat, Pak Camat, apakah tanah yang Bapak mengetahui tanda tangan ini benar-benar Bapak hadir? Bapak hadir langsung?’ ‘Tidak, Pak.’ ‘Kenapa Bapak cap dan tanda tangan?’” ujar dia.

Menurut Dominikus, kondisi seperti itu yang ingin dihindari.

Ia menilai, seorang pejabat tidak seharusnya menandatangani dokumen yang prosesnya tidak diketahui secara langsung.

Dominikus menegaskan, keharusan hadir dalam proses pengukuran tanah bukan bertujuan mempersulit masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah.

Ia mengatakan, langkah tersebut justru dilakukan agar setiap tindakan administratif yang dilakukan pemerintah memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena memang melakukan hal yang kita tidak tahu, lalu kita tanda tangan, yang hadir kita jadi camat,” katanya.

Dominikus menjelaskan, dirinya memahami keinginan masyarakat agar proses administrasi berjalan mudah dan cepat.

Namun, menurut dia, kemudahan tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan.

“Saya mengerti secara manusia, Bapak. Bukan kita pikirkan bukan memperpersulit, tapi bagaimana melakukan sesuatu yuridis,” ujar Dominikus.

Lebih lanjut, Dominikus menekankan bahwa setiap tanda tangan pejabat dalam dokumen pertanahan harus memiliki dasar yang jelas.

Menurut dia, aspek yuridis saja tidak cukup apabila tidak didukung dengan fakta yang diketahui di lapangan.

“Melakukan suatu tanda tangan harus bersumber secara yuridis, bersumber juga secara fakta,” tegasnya. (rnc29)