Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Bupati Rote Ndao Paulus Henuk resmi menetapkan Daniel Welhelmus Nalle, S.Pt. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Rote Ndao.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperoleh persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengangkatan Daniel tertuang dalam Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor KEP.800/741/BKPSDM/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Daniel sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Persetujuan Gubernur NTT tercantum dalam Surat Nomor 800/234/BKD3 tertanggal 11 Agustus 2026.
Dengan dasar tersebut, Daniel diberi mandat menjalankan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah hingga pejabat definitif ditetapkan.
Bupati: Sekda adalah Top of Birokrasi
Dalam sambutannya, Bupati Paulus Henuk menegaskan posisi Sekda sangat strategis dalam memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal.
Ia menyebut Sekda sebagai “top of birokrasi”, sehingga meskipun berstatus penjabat, posisi tersebut tetap memiliki tanggung jawab besar.
“Jabatan strategis ASN ini dinantikan walau hanya satu orang. Sekda adalah top of birokrasi. Pentingnya posisi Sekda ini, walau Penjabat Sekda. Kepada Pak Daniel, tolong diterima sebagai tanggung jawab dan pengabdian, bukan sebaliknya. Ini adalah pengabdian kepada masyarakat dan negara,” tegas Paulus.
Bupati juga meminta Daniel menjadikan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja birokrasi.
“Masyarakat butuh pelayanan publik yang prima. Kritik adalah vitamin buat bercermin, sepanjang substansinya mengarahkan untuk memperbaiki kerja kita. Tolong pimpin ASN, tingkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Terima koreksi,” ujarnya.
Paulus meminta seluruh tugas dan fungsi perangkat daerah yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Saya minta di bawah pimpinan Bapak, semua tupoksi yang sudah dianggarkan dikerjakan secara maksimal. Pemerintah menerima dalam bentuk apapun, namun perlu edukasi publik agar penyampaiannya baik,” tambahnya.
Lemahnya Koordinasi jadi Sorotan
Salah satu persoalan birokrasi yang menjadi perhatian Bupati adalah lemahnya koordinasi antarperangkat daerah.
Menurut Paulus, Sekda memiliki peran penting untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dengan dukungan para asisten dan seluruh pimpinan perangkat daerah.
“Penyakit birokrasi lemahnya koordinasi. Di bawah Sekda inilah koordinasi harus jalan, dibantu para Asisten. Semua tupoksi dinas dilaksanakan dengan baik,” kata Paulus.
Ia berharap kepemimpinan Daniel dapat memperkuat sinergi antar-OPD sehingga berbagai program pemerintah dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Tiga Program Strategis Nasional Harus Dikawal
Bupati Paulus juga meminta Pj. Sekda memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan tiga program strategis nasional di Kabupaten Rote Ndao.
Ketiganya adalah Cek Kesehatan Gratis, Makan Bergizi Gratis (MBG), serta inisiatif pelestarian pesisir K-SIGN.
Menurut Paulus, ketiga program tersebut merupakan amanat pemerintah pusat yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat.
“Ketiga program ini merupakan amanat pemerintah pusat yang membawa manfaat langsung bagi rakyat. Oleh karena itu, tidak boleh ada kendala atau kelalaian dalam pelaksanaannya. Saya meminta Sekretaris Daerah untuk mengkoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, memastikan pembagian tugas jelas, dan sinergi berjalan baik antarinstansi,” tegasnya.
Ia berharap kepemimpinan Daniel dapat memastikan seluruh program tersebut berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Rote Ndao.
Daniel Nalle Menjabat Maksimal Tiga Bulan
Berdasarkan keputusan Bupati, masa jabatan Daniel sebagai Pj. Sekda ditetapkan paling lama tiga bulan, terhitung sejak 17 Agustus 2026 hingga 17 November 2026.
Masa jabatan tersebut dapat berakhir lebih cepat apabila Sekretaris Daerah definitif telah diangkat sebelum batas waktu tersebut.
Sebagai Pj. Sekda, Daniel bertanggung jawab menjalankan tugas Sekda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tersebut antara lain membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, memastikan pelayanan administratif pemerintahan berjalan serta memfasilitasi proses pengisian jabatan Sekda definitif.
Pengangkatan Daniel sekaligus mengakhiri tugas Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Kabupaten Rote Ndao sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Bupati Nomor 800/1248/BKPSDM/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Dengan berlakunya keputusan pengangkatan Pj. Sekda, surat perintah penunjukan Plh. Sekda tersebut dinyatakan berakhir sejak Pj. Sekda mulai melaksanakan tugas.
Dengan demikian, mulai 17 Agustus 2026 Daniel Welhelmus Nalle resmi menjalankan mandat sebagai Pj. Sekda Kabupaten Rote Ndao.
Daniel Janji Perkuat Kolaborasi dan Disiplin ASN
Usai penetapan, Daniel menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT dan Bupati Rote Ndao atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pj. Sekda dengan sebaik-baiknya.
Menurut Daniel, tugas utama yang akan didorong adalah memastikan seluruh program pemerintah dapat dieksekusi secara terintegrasi dan kolaboratif.
Ia menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral antarperangkat daerah demi mempercepat pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain koordinasi, Daniel juga memberikan perhatian terhadap disiplin ASN, termasuk persoalan kehadiran pegawai.
Menurutnya, kedisiplinan dan kehadiran tepat waktu akan berpengaruh terhadap kinerja aparatur sekaligus pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Karena itu, ia berencana mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah menggunakan sistem absensi digital untuk memantau kehadiran dan kinerja pegawai.
“Pegawai yang tidak disiplin atau malas akan mengalami penurunan atau tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai,” tegas Daniel.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang melanggar disiplin dapat dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala maupun kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dengan penetapan Daniel Welhelmus Nalle sebagai Pj. Sekda, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap koordinasi pemerintahan semakin kuat, disiplin ASN meningkat, serta pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif selama masa transisi menuju penetapan Sekda definitif. (rnc12)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan