Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oelamasi, RakyatNTT.ID – Warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petang, yang telah diajukan secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Desakan tersebut disampaikan warga Desa Poto, Justus Petrus Karma, yang mempertanyakan keseriusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ketua DPRD Kabupaten Kupang, serta Bupati Kupang dalam merespons aspirasi masyarakat.
Menurut Justus, hingga Selasa (30/6/2026), belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut atas surat BPD Desa Poto Nomor 140/02/BPD-DP/IV/2026 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Desa Poto yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang pada 19 Juni 2026.
“Belum adanya respons yang jelas dapat menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat Desa Poto belum menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.
BPD Dinilai Sudah Menjalankan Fungsi Representasi Masyarakat
Justus menegaskan bahwa usulan pemberhentian kepala desa merupakan hasil proses yang dilakukan oleh BPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat desa.
Karena itu, ia menilai langkah BPD mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Poto merupakan keputusan yang tepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah kondisi infrastruktur jalan menuju lahan pertanian yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penanganan memadai. Akses jalan yang buruk disebut masih menghambat aktivitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan pertanian.
Selain itu, sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga dinilai belum memperoleh penyelesaian secara optimal.
Warga Sudah Menyampaikan Keluhan kepada Bupati Kupang
Justus mengungkapkan bahwa berbagai persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan langsung kepada Bupati Kupang pada 15 Juni 2026 saat kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat yang berlangsung di Kantor Camat Fatuleu Barat.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga menyoroti laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa Poto yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Saat bertemu Bupati Kupang, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
- Mendesak Dinas PMD dan Bupati Kupang segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Poto.
- Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengambil alih penanganan persoalan LPJ Kepala Desa Poto agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan perhatian terhadap pembangunan Posyandu Cempaka I yang hingga kini dinilai belum terealisasi secara optimal.
Warga Nilai Kepemimpinan Desa Perlu Dievaluasi
Lebih lanjut, Justus menilai kepemimpinan Kepala Desa Poto sudah tidak lagi memenuhi harapan masyarakat.
Menurutnya, kepala desa dinilai belum mampu membangun kepercayaan warga maupun menghadirkan program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti pelaksanaan visi dan misi kepala desa yang telah berjalan sekitar tiga tahun, namun dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
“Kondisi ini semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Desa Poto,” katanya.
Minta Pemerintah Bertindak Transparan
Menutup pernyataannya, Justus berharap Pemerintah Kabupaten Kupang tidak mengabaikan aspirasi masyarakat Desa Poto dan segera mengambil langkah yang jelas, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan masyarakat menginginkan kepemimpinan desa yang mampu membangun kepercayaan publik, menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada warga, serta mempercepat pembangunan desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kupang maupun Dinas PMD Kabupaten Kupang terkait tindak lanjut atas usulan pemberhentian Kepala Desa Poto yang diajukan oleh BPD. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan