Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik status akademik mantan mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Sri Sulastri Hamza (NIM 1910020023).
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap kasus mahasiswa yang sebelumnya mengaku terancam gagal menyelesaikan studi meski telah menyelesaikan penyusunan skripsi.
Dalam keterangan resminya, Undana menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil telah melalui proses akademik, administratif, dan koordinasi lintas unit di lingkungan kampus serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Tercatat Nonaktif Selama Lima Semester di PDDikti
Berdasarkan riwayat akademik yang tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sri Sulastri Hamza berstatus nonaktif selama lima semester, yakni:
- Semester Ganjil 2022 (Semester VII);
- Semester Ganjil 2023 (Semester IX);
- Semester Genap 2023 (Semester X);
- Semester Ganjil 2024 (Semester XI); dan
- Semester Genap 2024 (Semester XII).
Undana menyebut data tersebut menjadi salah satu dasar dalam melakukan evaluasi terhadap status akademik mahasiswa yang bersangkutan.
Belum Memenuhi Syarat Sidang Skripsi
Universitas menjelaskan, sesuai Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik, mahasiswa baru dapat melanjutkan ke tahap tugas akhir apabila telah memenuhi persyaratan akademik.
Syarat tersebut antara lain telah menyelesaikan sedikitnya 139 SKS dan lulus seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan sebelum mengambil skripsi dengan total kurikulum 145 SKS.
Namun berdasarkan evaluasi akademik, Sri baru memprogram 128 SKS, dengan 122 SKS dinyatakan lulus. Masih terdapat 17 SKS, termasuk beberapa mata kuliah wajib, yang belum diselesaikan sehingga dinilai belum memenuhi syarat untuk mengikuti penyelesaian tugas akhir.
Masa Studi Memasuki Semester XII
Undana juga menjelaskan bahwa kurikulum Program Studi Sarjana dirancang untuk diselesaikan dalam delapan semester sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, sedangkan batas maksimal masa studi program sarjana adalah 14 semester atau tujuh tahun.
Pada saat dilakukan evaluasi, Sri telah berada pada semester XII, sehingga kampus mempertimbangkan sisa beban studi, riwayat akademik, serta waktu penyelesaian studi yang tersedia.
Status Diubah Menjadi Mutasi atau Pindah
Setelah dilakukan kajian akademik oleh Program Studi Akuntansi bersama pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undana, diputuskan bahwa status akademik Sri menjadi Mutasi/Pindah.
Menurut Undana, keputusan tersebut bukan untuk menghapus riwayat pendidikan mahasiswa, melainkan sebagai bentuk penyelamatan hak akademik.
Dengan status tersebut, seluruh mata kuliah yang telah ditempuh di Undana tetap dapat diakui dan digunakan sebagai dasar rekognisi kredit apabila mahasiswa melanjutkan studi di perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Akademik Telah Diserahkan
Universitas juga menyampaikan bahwa seluruh hak akademik Sri telah diserahkan secara langsung pada 13 Mei 2026, meliputi:
Transkrip akademik yang memuat 122 SKS yang telah dinyatakan lulus.
Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor 1932/UN.15.19.2/PP/2026.
Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, Undana menyatakan proses penyelesaian status akademik Sri telah selesai baik secara administratif maupun akademik.
Undana Sebut Keputusan Sudah Disepakati Semua Pihak
Dalam penjelasan resminya, Undana menegaskan bahwa penyelesaian status akademik Sri dilakukan melalui serangkaian koordinasi antara Program Studi Akuntansi, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang bersangkutan.
Universitas menyebut proses tersebut menghasilkan kesepakatan final yang diterima oleh seluruh pihak.
Selain itu, Undana menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola akademik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada seluruh regulasi akademik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyelesaian status akademik mantan mahasiswa atas nama Sri Sulastri Hamza serta menghormati hasil penyelesaian yang telah disepakati dan tidak lagi menimbulkan informasi yang tidak sesuai fakta maupun ketentuan akademik,” demikian bunyi penjelasan resmi Universitas Nusa Cendana.
Kronologi Versi Sri Sulastri Hamza
Sebelumnya, Sri Sulastri Hamza mengaku mengalami hambatan saat hendak mengikuti sidang skripsi meski seluruh proses bimbingan telah dijalani.
Ia menyebut persoalan bermula ketika statusnya di PDDikti tercatat nonaktif selama lima semester akibat keterlambatan registrasi yang dipengaruhi kendala ekonomi. Sri mengaku tetap melakukan pembayaran registrasi disertai surat keterangan resmi dari pihak kampus serta terus berkonsultasi dengan dosen pembimbing selama proses penyusunan skripsi.
Menurut Sri, setelah melalui berbagai upaya ke Program Studi, Biro Akademik, ICT hingga Rektorat, statusnya sempat diaktifkan kembali pada November 2025 melalui disposisi Rektor.
Namun setelah status aktif, Program Studi kembali menyatakan masih terdapat mata kuliah seperti KKN dan magang yang belum diselesaikan sehingga ia tidak diperkenankan melanjutkan proses akademik.
Sri juga mengaku telah melakukan registrasi hingga semester XIII sesuai arahan pihak ICT dan beberapa kali meminta kebijakan kepada Rektor agar dapat menyelesaikan sidang skripsinya di Undana. Hingga akhir Juli 2026, ia masih berharap dapat menyelesaikan pendidikan di kampus yang telah ditempuh selama bertahun-tahun.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Undana, kini terdapat dua perspektif yang berkembang dalam kasus tersebut, yakni penjelasan institusi berdasarkan regulasi akademik serta kronologi yang disampaikan oleh mantan mahasiswa bersangkutan.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola akademik, perlindungan hak mahasiswa, serta penerapan regulasi pendidikan tinggi secara konsisten. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan