Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut secara tuntas, independen, dan transparan kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.

Desakan tersebut disampaikan Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (30/6/2026). Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta di balik meninggalnya dokter muda yang bertugas di RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selain meminta kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas, Rieke juga mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turun langsung melakukan investigasi.

Menurut Rieke, langkah tersebut penting untuk menguji ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban negara berdasarkan Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM,” tegas Rieke.

Minta Penyidik Pertimbangkan Pasal KUHP

Rieke menilai, apabila penyidikan nantinya menemukan hubungan kausal antara dugaan intimidasi, tekanan psikologis berat, dan meninggalnya korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang dimaksud antara lain Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 mengenai pemberatan pidana apabila pelaku merupakan pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya, sepanjang seluruh unsur pidana terpenuhi.

Ia juga meminta penyidik mendalami unsur mens rea atau niat dalam perkara tersebut. Menurutnya, para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, serta patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas.

Perlindungan Tenaga Kesehatan Harus Diperkuat

Dalam tuntutan berikutnya, Rieke meminta Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik.

“Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” ujarnya.

Rieke menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Apresiasi Sikap Tegas Partai

Rieke juga mengapresiasi langkah cepat Partai Golkar, PKB, dan PDI Perjuangan yang telah mengambil tindakan terhadap kader mereka yang diduga terkait dalam kasus meninggalnya Dokter Icha.

Ketiga kader yang dimaksud adalah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.

“Namun, sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana,” tegasnya.

Soroti Sterilitas IGD dan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Rieke mengingatkan bahwa Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan area terbatas yang harus steril demi keselamatan pasien, keamanan tenaga kesehatan, dan kelancaran tindakan penyelamatan jiwa sesuai standar pelayanan kesehatan.

Karena itu, apabila terbukti terdapat intimidasi maupun penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap Dokter Icha saat bertugas di IGD RSU Leona Kefamenanu, perkara tersebut harus diproses secara profesional, independen, dan transparan.

Ia kembali menegaskan bahwa dugaan tekanan psikologis berat yang dilakukan oleh pejabat publik harus diuji tidak hanya dari aspek etik, tetapi juga dalam perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum yang objektif menjadi bagian penting dalam memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjamin perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*/rnc)