Kupang, RakyatNTT.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan rotasi jabatan terhadap 40 perwira pertama (Pama) di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran. Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus pembinaan karier personel Polri.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda NTT Nomor ST/360/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda NTT.

Surat telegram tersebut ditandatangani atas nama Kapolda NTT oleh Karo SDM Polda NTT, Dr. H. Juli Agung Pramono.

Mutasi untuk Penyegaran Organisasi dan Pengembangan Karier

Dalam surat telegram tersebut, sebanyak 40 perwira diberikan kepercayaan mengemban tugas dan tanggung jawab baru di berbagai satuan kerja maupun wilayah hukum Polda NTT.

Selain menetapkan perpindahan jabatan, personel yang dimutasi diwajibkan melapor ke satuan baru paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

Biaya perjalanan dinas mutasi dibebankan kepada negara dan diajukan melalui Bagwatpers Ro SDM Polda NTT sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi Polri.