Ditreskrimum bertanggung jawab mendalami penyebab meninggalnya dr. Icha.

Sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Adapun Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.

Penyidik Periksa Saksi dan Libatkan Para Ahli

Dalam proses penyidikan, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya intimidasi maupun saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menggandeng berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian ilmiah.

Beberapa ahli yang akan dilibatkan meliputi ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis yang akan mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.

Menurut Kombes Henry, seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Polda NTT Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Polda NTT menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.