Menurutnya, seluruh kendaraan yang beroperasi di NTT menjadi sasaran program ini, baik kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan mutasi.

“Semua kendaraan yang beroperasi di NTT, baik kendaraan berpelat NTT yang belum membayar pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah, kami berikan berbagai keringanan dan kemudahan. Yang selama ini taat membayar pajak juga mendapat insentif. Kendaraan pelat luar yang melakukan mutasi ke NTT juga memperoleh kemudahan sehingga semuanya dapat menggunakan dan menikmati BBM bersubsidi di NTT,” ujar Melki, Rabu (8/7/2026).

Pajak Kendaraan Dikaitkan dengan Akses BBM Bersubsidi

Melki menegaskan, kebijakan tersebut dibangun berdasarkan prinsip keadilan antara hak dan kewajiban masyarakat.

Ia menilai warga yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan layak memperoleh manfaat dari berbagai fasilitas pemerintah, termasuk akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Pajak kendaraan harus menciptakan rasa keadilan. Mereka yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Yang tidak membayar pajak silakan membeli BBM non-subsidi,” tegasnya.