Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
3. Penyebutan adanya campur tangan pihak ketiga dalam surat pengunduran diri bukanlah serangan personal, melainkan penjelasan faktual mengenai keadaan yang memengaruhi pelaksanaan tugas pembelaan. Fakta tersebut relevan karena secara langsung berkaitan dengan putusnya hubungan professional antara kuasa hukum dengan klien (Terdakwa).
4. Perlu kami tegaskan bahwa dalam perkara pidana, kedudukan kuasa hukum melekat pada hubungan antara Terdakwa dan penasihat hukumnya. Oleh karena itu, pihak manapun yang tidak memiliki legal standing sebagai penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diposisikan “seolah-olah” memiliki kewenangan yang sama dengan kuasa hukum, baik dalam mengakses, mengendalikan, maupun mencampuri materi pembelaan, strategi perkara, komunikasi hukum, maupun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dan pembelaan Terdakwa.
5. Kami tidak bisa menanggapi “secara tiba-tiba” muncul adanya Surat Kuasa Keluarga yang diklaim oleh Pihak lain, karena kami secara resmi pada tanggal 18 Juni 2026 sebelumnya telah dihubungi oleh pihak perwakilan keluarga yang telah diutus oleh orang tua Terdakwa untuk mewakili pihak keluarga Terdakwa yang telah menemui kami secara resmi di Jakarta, dan pihak perwakilan ini adalah benar memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa, dan perwakilan keluarga ini telah dengan tepat menjalankan perannya sehingga kami juga telah memberikan semua hak keluarga Terdakwa melalui perwakilan sah keluarga yang menemui kami.
Ditegaskan bahwa kami tidak pernah mengetahui adanya pihak lain sebagai perwakilan keluarga atau klaim sebagai “kuasa keluarga” selain pihak keluarga (perwakilan keluarga) yang telah menemui kami di Jakarta, terlepas dari isi surat kuasa yang diperoleh atau tentang keabsahan dari surat kuasa keluarga yang telah diklaim oleh pihak lain, dimana kami baru mengetahui melalui pemberitaan media bahwa tanggal “surat kuasa keluarga” tersebut dinyatakan tanggal 23 April 2026, berarti ini jauh sebelum kami menerima kuasa hukum dari Terdakwa. Secara kepatutan, jika surat kuasa tersebut benar keabsahannya tentutnya pihak yang mengklaim mendapat surat kuasa keluarga telah lebih dahulu memberitahu kami tentang status perwakilan dirinya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan