Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terhadap 22 prajurit TNI yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Berdasarkan petikan putusan kasasi yang dibacakan pada Jumat (17/7/2026), hanya empat prajurit yang dijatuhi pidana tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas militer. Sementara 18 terpidana lainnya tetap dijatuhi hukuman penjara tanpa pemecatan.
Keempat prajurit yang resmi dipecat dari dinas militer yakni:
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Emiliano D. Aruju
- Pratu Petrus Nung Brian Semi
- Pratu Aprianto
Mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Wirasakti Kupang sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi pidana. Jika dinyatakan sehat, keempatnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani masa hukuman.
Oditurat Militer Terima Petikan Putusan Kasasi
Kepala Oditurat Militer (Odmil) II-14 Kupang, Letkol Chk Heru Eko Saputro, mengatakan pihaknya telah menghadiri pembacaan petikan putusan kasasi terhadap 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara.
“Tadi pagi kami menghadiri pembacaan petikan putusan kasasi terhadap 22 orang terdakwa yang terdiri atas tiga petikan putusan,” kata Heru.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Oditurat Militer baru menerima petikan putusan. Sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung masih menunggu untuk disampaikan.
Lettu Ahmad Faisal Divonis Dua Tahun Penjara dan Bayar Restitusi
Dalam putusan kasasi tersebut, Lettu Inf Ahmad Faisal dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar restitusi lebih dari Rp500 juta kepada pihak yang berhak.
Apabila kewajiban restitusi tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Oditurat Militer akan menerbitkan surat perintah pembayaran dengan tenggat waktu tambahan selama 14 hari.
Jika tetap tidak dilaksanakan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan sesuai amar putusan.
Empat Prajurit Dipecat, 18 Terpidana Menunggu Eksekusi
Dalam berkas perkara lainnya, sebanyak 17 terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun disertai kewajiban membayar restitusi sesuai besaran masing-masing.
Sementara Sertu Andre Mahoklory menerima hukuman lebih berat berupa dua tahun enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Pratu Emiliano D. Aruju, Pratu Petrus Nung Brian Semi, dan Pratu Aprianto, yang masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
Adapun 18 terpidana yang tidak dijatuhi hukuman PTDH akan dikembalikan terlebih dahulu ke satuan masing-masing sambil menunggu proses eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya.
Restitusi Bisa Diganti Kurungan
Heru menegaskan, mekanisme pembayaran restitusi akan tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Jika para terpidana tidak melunasi kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan, Oditurat Militer akan memerintahkan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan.
Apabila para terpidana tidak memiliki aset yang cukup, kewajiban restitusi akan diganti dengan pidana kurungan sesuai putusan pengadilan, dengan lama hukuman antara satu hingga tiga bulan.
PK Menjadi Hak Terpidana
Terkait rencana sebagian keluarga terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Heru menyatakan langkah tersebut merupakan hak setiap pihak dalam proses hukum.
Namun, Oditurat Militer masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk kemungkinan adanya novum atau alasan lain yang dapat menjadi dasar pengajuan PK.
Berawal dari Vonis Pengadilan Militer
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang pada akhir Desember 2025 yang menyatakan 22 perwira dan prajurit TNI bersalah dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Saat itu, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari enam hingga 12 tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.
Selanjutnya seluruh terdakwa mengajukan upaya hukum banding yang diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, sebelum akhirnya diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, proses hukum kasus kematian Prada Lucky Namo memasuki tahapan pelaksanaan eksekusi pidana sambil menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung sebagai dasar administratif dan hukum lebih lanjut. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan