Saat itu, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari enam hingga 12 tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

Selanjutnya seluruh terdakwa mengajukan upaya hukum banding yang diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, sebelum akhirnya diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, proses hukum kasus kematian Prada Lucky Namo memasuki tahapan pelaksanaan eksekusi pidana sambil menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung sebagai dasar administratif dan hukum lebih lanjut. (*/rnc)