Jakarta, RakyatNTT.ID – Beratnya tantangan yang dihadapi dosen di daerah khusus menjadi perhatian utama dalam audiensi Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI) bersama Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung dan Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal di Ruang Rapat Panitia Musyawarah (Panmus), Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, ADAKSI mendesak DPD RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengawal implementasi Tunjangan Khusus Dosen yang hingga kini belum pernah direalisasikan, meski telah memiliki dasar hukum yang kuat selama lebih dari 20 tahun.

Mewakili dosen dari daerah khusus, dosen Universitas Timor (Unimor), Hermina Disnawati, menjelaskan bahwa pemberian Tunjangan Khusus Dosen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, serta Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa dosen yang bertugas di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam menjalankan tugas.

“Persoalannya bukan lagi dasar hukum, besaran tunjangan ataupun kriteria daerah khusus, tetapi belum adanya implementasi kebijakan,” ujar Disnawati.

Dosen Daerah Khusus Belum Pernah Menerima Haknya

Disnawati mengungkapkan, pemerintah selama ini telah menyalurkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Namun, kebijakan serupa belum pernah diterapkan bagi dosen, meskipun mereka bekerja di wilayah dengan karakteristik dan tantangan yang sama.

Menurutnya, daerah khusus mencakup wilayah terpencil, tertinggal, kawasan perbatasan negara, masyarakat adat terpencil, hingga daerah yang terdampak bencana alam, bencana sosial maupun kondisi darurat lainnya.

Ia menegaskan, kesulitan hidup yang menjadi dasar pemberian Tunjangan Khusus Dosen merupakan kondisi nyata yang dialami ribuan dosen di berbagai daerah di Indonesia.

Meski menghadapi berbagai keterbatasan, para dosen tetap diwajibkan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, hingga pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD).

Tingginya Biaya Hidup dan Logistik di Wilayah Perbatasan

Sebagai dosen yang bertugas di Universitas Timor, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Disnawati menggambarkan tingginya biaya hidup yang harus ditanggung dosen di daerah perbatasan.

Menurutnya, harga buku, bahan praktikum, peralatan laboratorium hingga kebutuhan penelitian menjadi jauh lebih mahal akibat panjangnya rantai distribusi. Bahkan, harga sejumlah kebutuhan pokok dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dibandingkan di kota-kota besar.

Selain itu, biaya transportasi untuk menghadiri seminar, penelitian maupun kegiatan akademik lainnya juga jauh lebih tinggi karena terbatasnya akses transportasi dari wilayah perbatasan.

Tekanan Psikologis jadi Tantangan Tersendiri

Tidak hanya persoalan ekonomi, dosen di daerah khusus juga menghadapi tekanan psikologis yang besar.

Disnawati menuturkan, ketika menghadapi situasi darurat seperti anggota keluarga sakit keras atau meninggal dunia, dosen tidak dapat langsung pulang.

Perjalanan darat dari Kabupaten Timor Tengah Utara menuju Kupang membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima jam. Setelah itu, mereka masih harus bermalam sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat dengan biaya yang relatif mahal.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bagian dari kesulitan hidup yang sejak lama telah diakui negara sebagai dasar pemberian Tunjangan Khusus Dosen.

Berpotensi Menghambat Kemajuan Pendidikan Tinggi

ADAKSI menilai belum terealisasinya Tunjangan Khusus Dosen tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi juga mengancam keberlanjutan pendidikan tinggi di daerah khusus.

Tanpa adanya kebijakan afirmatif, perguruan tinggi di wilayah perbatasan dan daerah terpencil dikhawatirkan semakin sulit mempertahankan dosen-dosen berkualitas.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penguatan riset, peningkatan mutu pembelajaran, akreditasi perguruan tinggi, hingga pemerataan kualitas pendidikan tinggi di wilayah yang justru paling membutuhkan perhatian negara.

Karena itu, ADAKSI meminta DPD RI mendorong pemerintah segera mengimplementasikan regulasi yang telah berlaku melalui penetapan perguruan tinggi di daerah khusus, penyusunan petunjuk teknis, pendataan dosen ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat, pengalokasian anggaran, serta penyaluran Tunjangan Khusus Dosen kepada para penerima yang berhak.

Disnawati menegaskan bahwa seluruh dosen di Indonesia memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Namun, tingkat kesulitan menjalankan kewajiban tersebut berbeda, terutama bagi dosen yang bertugas di wilayah terpencil, perbatasan, dan daerah khusus.

“Negara menetapkan standar kinerja dosen yang sama untuk seluruh Indonesia. Jika kewajibannya sama, maka negara juga harus mengakui bahwa tingkat kesulitan menjalankan kewajiban itu tidak sama. Tunjangan Khusus Dosen adalah bentuk keadilan atas perbedaan tingkat kesulitan tersebut, bukan sebuah privilese. Yang kami perjuangkan hanyalah pelaksanaan amanat undang-undang yang telah berlaku lebih dari dua dekade,” tegas Disnawati. (*/rnc)