Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dikabarkan telah merampungkan seluruh tahapan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU dalam perkara yang berkaitan dengan almarhumah dr. Elzia Prinsila Utami Pakaenoni (dr. Icha).
Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristo Efi, mengatakan hasil pemeriksaan BK akan segera dibahas bersama unsur pimpinan DPRD sebelum diputuskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada para terlapor.
“BK sudah selesaikan tahapan-tahapan,” ujar Kristo Efi usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi agenda rapat pimpinan sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Hasilnya akan dibawa dalam rapat dan kita putuskan jenis sanksi yang diberikan kepada para terduga,” katanya.
Kristo memastikan keputusan Badan Kehormatan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
“Minggu depan sudah ada hasilnya dari BK dan diberikan ke pimpinan. Kami segera menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasilnya,” tambahnya.
Keluarga Minta Proses Transparan dan Akuntabel
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, keluarga almarhumah dr. Icha melalui kuasa hukumnya, Arif Rachman, meminta Badan Kehormatan DPRD TTU menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Arif, keluarga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan, tetapi menginginkan kepastian apakah alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan sudah cukup untuk mengambil keputusan.
Ia menyebut hingga saat ini BK DPRD TTU telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
“Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum,” ujar Arif.
Apabila bukti dinilai belum lengkap, lanjutnya, BK seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai materi yang masih perlu didalami, siapa saja saksi yang akan diperiksa, serta estimasi waktu penyelesaian perkara.
Menurut Arif, keterbukaan sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Singgung Investigasi Kementerian Kesehatan
Kuasa hukum keluarga juga menyinggung hasil investigasi internal Kementerian Kesehatan yang disebut telah selesai kurang dari satu pekan.
Menurut Arif, hasil investigasi tersebut menemukan dugaan kuat adanya intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Ia menyebut hasil investigasi tersebut mengaitkan dugaan intimidasi dengan kondisi psikologis korban yang mengalami depresi berat sebelum meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Selain itu, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga disebut telah mengingatkan Badan Kehormatan DPRD TTU agar menangani laporan dugaan pelanggaran etik secara profesional, independen, dan transparan.
Pemeriksaan Ayah dr. Icha Berlangsung Tertutup
Sebelumnya, ayah almarhumah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, telah memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD TTU untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga anggota DPRD TTU.
Gabriel hadir bersama istrinya, Nur Azizah, didampingi tim kuasa hukum Victor Emanuel Manbait serta perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Namun proses pemeriksaan berlangsung tertutup dan hanya mengizinkan Gabriel memasuki ruang sidang. Kuasa hukum maupun ibu korban tidak diperkenankan mendampingi selama pemeriksaan.
Kuasa hukum keluarga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut karena menurut mereka tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang pendampingan hukum terhadap pelapor dalam pemeriksaan etik.
Meski demikian, keluarga tetap mengikuti seluruh proses hingga selesai.
Ketua DPRD TTU Serahkan Rekaman Testimoni dr. Icha ke Penyidik
Di sisi lain, Ketua DPRD TTU Kristo Efi juga telah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada Kamis (16/7/2026).
Ia mengaku menjawab sekitar 32 pertanyaan dari penyidik terkait laporan yang pernah diterimanya dari almarhumah dr. Icha dan keluarganya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kristo juga menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video testimoni yang diberikan langsung oleh dr. Icha saat dirinya menjenguk korban di rumah sakit.
“Kami sedikit agak lama diperiksa karena ada sebuah bukti yang saya serahkan kepada penyidik,” katanya.
Ia menjelaskan rekaman tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi yang terjadi di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Namun Kristo menolak membeberkan isi rekaman karena telah menjadi bagian dari materi penyidikan.
Selain itu, ia mengungkapkan keluarga pertama kali menyampaikan laporan secara lisan kepadanya pada 17 Juni 2026, sebelum kemudian membuat laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD TTU pada 23 Juni 2026.
Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation
Sementara itu, penanganan perkara dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga dr. Icha terus berjalan di Polda NTT.
Kasus tersebut melibatkan empat terlapor, yakni tiga anggota DPRD Kabupaten TTU berinisial TL, NT, dan VL, serta seorang aparatur sipil negara berinisial MMS.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah menginstruksikan pembentukan Joint Investigation yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat PPA dan PPO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres TTU, serta Polres Kupang.
Tim gabungan tersebut bertugas melakukan penyelidikan secara komprehensif melalui pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti elektronik, analisis rekam medis korban, serta koordinasi dengan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, psikologi, grafologi, dan tenaga medis.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah, sementara publik kini menantikan hasil keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU yang dijadwalkan diumumkan dalam waktu dekat. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan