Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU dalam kasus dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga dr. Icha, yakni Victor Manbait, SH, Donny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH.
Menurut Victor, peristiwa dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik bukan hanya menyangkut hubungan antara pejabat publik dan tenaga medis, tetapi juga menyangkut kewibawaan DPRD dalam menegakkan standar etika bagi anggotanya.
BK DPRD Diminta Fokus pada Penegakan Kode Etik
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan khusus untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga melalui penegakan Kode Etik DPRD.
Karena itu, setiap laporan dugaan pelanggaran etik harus diperiksa secara independen, objektif, profesional, dan sesuai dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Tata Beracara Badan Kehormatan.
Victor mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak mencampuradukkan penegakan kode etik dengan persoalan administratif mengenai status keanggotaan DPRD akibat proses hukum pidana.
Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum, objek pengaturan, hingga konsekuensi hukum yang berbeda.
“Penegakan kode etik bertujuan menilai apakah tindakan seorang anggota DPRD bertentangan dengan norma etika, kepatutan, kehormatan, dan martabat lembaga. Sedangkan status keanggotaan DPRD merupakan konsekuensi administratif yang tidak menjadi kewenangan Badan Kehormatan,” tegas tim kuasa hukum.
Tim Investigasi Negara Nyatakan Terjadi Intimidasi
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sejumlah institusi negara telah melakukan investigasi terhadap peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2024 di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kefamenanu atau RS Loa.
Mereka menyebut Tim Investigasi Kementerian Kesehatan, Tim Investigasi Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Joint Investigasi Polda Nusa Tenggara Timur telah menyatakan bahwa terjadi peristiwa intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
Dalam laporan tersebut, tiga anggota DPRD Kabupaten TTU disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut tim kuasa hukum, hasil investigasi berbagai institusi negara tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi objek pemeriksaan resmi dan bukan sekadar dugaan semata.
Pengaduan Sudah Disampaikan Sejak Juni 2024
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, dr. Icha telah mengajukan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU pada 22 Juni 2024 agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun hingga kini, Badan Kehormatan DPRD TTU disebut belum menetapkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan perkara tersebut.
Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pengawasan etik secara independen, profesional, dan berkeadilan.
Dinilai Melukai Rasa Keadilan
Victor menilai lambannya penyelesaian perkara etik tersebut telah melukai rasa keadilan keluarga almarhumah dr. Icha, masyarakat Kabupaten TTU, serta para tenaga kesehatan yang turut merasakan dampak dari peristiwa tersebut.
Menurutnya, penundaan yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan kesan bahwa Badan Kehormatan lebih mengutamakan kepentingan anggota DPRD yang dilaporkan dibanding menjaga integritas dan kehormatan lembaga DPRD.
“DPRD merupakan lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan publik. Karena itu, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menegakkan kode etik secara objektif tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diperiksa,” demikian pernyataan kuasa hukum.
BK DPRD TTU Diminta Segera Tetapkan Rekomendasi
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU segera menyelesaikan proses pemeriksaan serta menetapkan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menekankan bahwa keputusan Badan Kehormatan harus didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan agar memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian etik bagi seluruh pihak.
Selain itu, masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara dinilai berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara diproses secara terbuka, profesional, independen, dan akuntabel.
“Penegakan etika tidak boleh tunduk pada kepentingan politik ataupun hubungan kolegial, melainkan harus berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik,” tegas Victor. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan