Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, bergerak cepat melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kurang dari sepekan sejak resmi menjabat, ia mengambil langkah tegas dengan menutup permanen ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi standar operasional.
Per Senin (27/7/2026), BGN resmi menghentikan operasional 883 SPPG yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan higienitas, ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Sudaryono menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend per hari ini,” ujar Sudaryono.
Sebaran 883 Dapur MBG yang Ditutup
Sudaryono merinci, dari total 883 SPPG yang dihentikan operasionalnya, sebanyak:
- 98 SPPG berada di Wilayah 1 yang meliputi Sumatra.
- 311 SPPG berada di Wilayah 2 yang mencakup Jawa dan Madura.
- 474 SPPG berada di Wilayah 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Papua.
Wilayah 3 menjadi daerah dengan jumlah penutupan terbanyak, menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG di kawasan tersebut.
Dapur yang Ditutup Tidak Lagi Dibayar Pemerintah
Sudaryono menegaskan mekanisme penindakan kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Jika pada masa lalu dapur yang disuspend masih menerima pembayaran dari pemerintah, kini seluruh SPPG yang ditutup permanen tidak lagi memperoleh pendanaan.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pengelola dapur yang tidak mematuhi standar pelayanan maupun ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
BGN Berhentikan 261 Pegawai
Selain melakukan penertiban terhadap SPPG, BGN juga melakukan perombakan besar di internal lembaga.
Sebanyak 261 pegawai resmi diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan integritas organisasi yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Sudaryono, pemberhentian dilakukan karena ditemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari ketidakdisiplinan, dugaan keterlibatan dalam praktik judi online, hingga indikasi gratifikasi.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain,” ujarnya.
ASN dan PPPK Masih Diproses
Tak hanya pegawai non-ASN, BGN juga sedang memproses sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Mereka berpotensi dijatuhi sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, 39 pegawai lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan tertulis karena melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan.
Perkuat Tata Kelola Program MBG
Sudaryono menegaskan bahwa seluruh langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN untuk membangun tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Menurutnya, penegakan disiplin merupakan syarat penting agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya para penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik,” tegas Sudaryono.
Langkah tegas yang diambil BGN ini diharapkan menjadi awal reformasi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan setiap dapur dan seluruh aparatur yang terlibat menjalankan tugas sesuai standar pelayanan, prinsip transparansi, dan integritas yang telah ditetapkan pemerintah. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan