Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
DPRD juga mendorong pihak pengelola proyek agar lebih terbuka dalam menyampaikan dasar perhitungan kompensasi serta tahapan pembayaran sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan yang lebih menyeluruh, DPRD Kabupaten Rote Ndao mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus tersebut nantinya akan mengawal penyelesaian sengketa lahan, tuntutan ganti rugi kerusakan, serta revisi PKS agar dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RDPU akhirnya ditutup dengan penandatanganan dokumen kesimpulan rapat sebagai bentuk komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengedepankan keadilan sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kabupaten Rote Ndao. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan