Ba’a, RakyatNTT.ID – Polres Rote Ndao bersama Polsek Lobalain dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 18 Mei 2026 yang dilaporkan oleh Juliana Johanis.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MT alias Migel (65), JA alias Obi (36), PM alias Menas (62), MA alias Nan (47), yang merupakan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, serta JB alias Jacob (47), warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim AKP Rifai mengungkapkan bahwa motif dugaan pembunuhan berencana tersebut dipicu oleh dendam, tuduhan bahwa korban memiliki ilmu santet, serta persoalan sengketa tanah warisan.

“(Motifnya) dendam dan korban dituduh atau diduga suanggi (dukun santet) dan masalah keperdataan terkait hak milik atas tanah warisan,” ujar AKBP Mardiono, Jumat (19/6/2026).

Korban Dilaporkan Hilang, Ditemukan Meninggal di Pantai

Kasus ini bermula ketika keluarga melaporkan hilangnya korban, Johanis Anabokai (65), ke Polsek Lobalain pada 14 Mei 2026. Korban diketahui tidak pulang sejak 5 Mei 2026.