Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kelima tersangka akhirnya mengakui perbuatan mereka.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain pakaian korban, tali nilon berwarna biru, karung putih, sepeda motor, telepon seluler, sprei, bantal, meja plastik, dan kursi plastik.

Polisi Jadwalkan Ekshumasi dan Otopsi

Polres Rote Ndao saat ini menjadwalkan pelaksanaan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penyidik sedang melakukan pemberkasan dan akan segera mengirim berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum,” ujar AKBP Mardiono.

Kelima tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*/rnc)