Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kupang masih terus melakukan penyelidikan terkait meninggalnya dokter Icha (28) yang ditemukan di kediamannya di Blok F/19, Perumahan RSS Baumata, RT 007/RW 004, Dusun II, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026) petang.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Kupang Tengah bersama Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Kupang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengidentifikasi korban, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan awal dari para saksi.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, mengatakan seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Begitu menerima laporan, personel kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengidentifikasi korban, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan awal dari para saksi,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026) malam.
Berawal dari Laporan Warga
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 17.50 WITA. Seorang warga yang berada di depan rumah korban mendengar teriakan dari dalam rumah.
Tak lama kemudian, ibu korban keluar dan meminta bantuan warga untuk memeriksa kondisi korban di lantai dua rumah.
Warga yang naik ke lantai atas kemudian mendapati korban sudah tidak bernyawa. Keluarga selanjutnya menghubungi aparat desa dan Kapospol Baumata, yang meneruskan laporan tersebut kepada Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Taufiqurrahman Suyuthi bersama personel Polsek Kupang Tengah, Tim Inafis Polres Kupang, personel Samapta, dan piket fungsi segera melakukan olah TKP secara menyeluruh.
Petugas mendokumentasikan kondisi lokasi, melakukan identifikasi korban, mengukur posisi korban, memeriksa area sekitar, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Seutas tali nilon warna biru sepanjang sekitar dua meter.
- Satu lembar daster.
- Satu buah topi.
- Satu koper berisi dokumen pribadi.
- Satu unit telepon genggam.
- Sepasang sandal jepit.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Jenazah Dibawa ke RS Bhayangkara untuk Pemeriksaan Luar
Setelah proses identifikasi di lokasi selesai, sekitar pukul 20.15 WITA jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna menjalani pemeriksaan luar oleh dokter forensik.
Menurut Kapolres, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyelidikan guna mendokumentasikan kondisi jenazah secara medis.
“Hasil pemeriksaan luar menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi jenazah secara medis sebagai bahan pendukung penyidikan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.F., ditemukan adanya bekas jeratan pada leher korban. Sementara itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada pergelangan tangan maupun tungkai korban.
Usai pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka.
Keluarga Tolak Autopsi, Polisi Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Pihak keluarga menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat penolakan autopsi.
Meski demikian, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan guna melengkapi seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami tetap melaksanakan penyelidikan secara komprehensif dengan mengumpulkan seluruh keterangan yang diperlukan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, Polres Kupang berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan