Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soe menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Yaved Yusuf Nokas, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang berujung pada kematian korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang sidang utama PN SoE pada Kamis (25/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yaved Yusuf Nokas yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., saat membacakan amar putusan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., didampingi hakim anggota Veronika Yoel, S.H., dan Dewangga, S.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum Agustina D. Dekuaan hadir mewakili Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Terdakwa mengikuti persidangan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Samuel Tobe, S.H., M.H., Yabes Nubatonis, S.H., dan Isak Baun, S.H. Sejumlah anggota keluarga terdakwa turut hadir mengikuti jalannya persidangan. Dari pihak korban hadir keluarga besar, termasuk Sarlisa Wati Toh.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri TTS meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa berdasarkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Usai persidangan, tim kuasa hukum Yaved Yusuf Nokas memberikan tanggapan terkait putusan yang dibacakan majelis hakim.
Kuasa hukum Samuel Tobe, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mencatat majelis hakim menilai unsur-unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak telah terpenuhi.
Meski demikian, pihaknya masih memiliki pandangan berbeda terkait hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dan meninggalnya korban.
“Secara manusiawi tentunya kami kecewa dengan pertimbangan tersebut. Pendirian kami sejak awal tetap pada keyakinan bahwa hubungan sebab-akibat antara tindakan klien kami dengan meninggalnya korban belum jelas. Terutama terkait luka yang disebabkan benda berukuran kecil seperti batu seukuran jempol, sebagaimana juga disinggung dalam amar putusan,” ujar Samuel Tobe.
Kendati demikian, tim kuasa hukum tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PN Soe.
“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Soe yang menurut kami juga mencerminkan keadilan bagi klien kami. Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim. Jika memang Pasal 80 ayat (3) terpenuhi, maka hukuman yang dijatuhkan sudah adil dan berkeadilan bagi klien kami,” katanya.
Keluarga akan Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya
Samuel menjelaskan bahwa keputusan untuk menerima putusan atau mengajukan banding akan dibahas terlebih dahulu bersama keluarga terdakwa.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk mempertimbangkan apakah menerima putusan ini atau menempuh upaya hukum banding. Sebagai advokat, kami tetap bertahan pada pembelaan bahwa seharusnya meninggalnya korban belum tentu disebabkan oleh pemukulan yang dilakukan klien kami,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap putusan yang telah dijatuhkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati bersama.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Timor Tengah Selatan karena melibatkan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa seorang siswa sekolah dasar. (rnc26)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan