Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Meski demikian, pihaknya masih memiliki pandangan berbeda terkait hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dan meninggalnya korban.
“Secara manusiawi tentunya kami kecewa dengan pertimbangan tersebut. Pendirian kami sejak awal tetap pada keyakinan bahwa hubungan sebab-akibat antara tindakan klien kami dengan meninggalnya korban belum jelas. Terutama terkait luka yang disebabkan benda berukuran kecil seperti batu seukuran jempol, sebagaimana juga disinggung dalam amar putusan,” ujar Samuel Tobe.
Kendati demikian, tim kuasa hukum tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PN Soe.
“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Soe yang menurut kami juga mencerminkan keadilan bagi klien kami. Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim. Jika memang Pasal 80 ayat (3) terpenuhi, maka hukuman yang dijatuhkan sudah adil dan berkeadilan bagi klien kami,” katanya.
Keluarga akan Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya
Samuel menjelaskan bahwa keputusan untuk menerima putusan atau mengajukan banding akan dibahas terlebih dahulu bersama keluarga terdakwa.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk mempertimbangkan apakah menerima putusan ini atau menempuh upaya hukum banding. Sebagai advokat, kami tetap bertahan pada pembelaan bahwa seharusnya meninggalnya korban belum tentu disebabkan oleh pemukulan yang dilakukan klien kami,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan