Perspektif Hukum Administrasi, Aturan Internal Polri, dan Asas Kepatutan

PENGGUNAAN anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai ajudan anggota DPRD, termasuk dalam konteks pendampingan keluarga pejabat daerah seperti istri bupati yang merangkap anggota DPRD, merupakan praktik yang perlu ditinjau secara ketat dari aspek legalitas, asas kewenangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Meskipun tidak terdapat norma yang secara eksplisit melarang penugasan anggota Polri dalam bentuk pengamanan atau pendampingan pejabat negara, setiap penempatan personel Polri di luar struktur organisasinya wajib memiliki dasar hukum yang jelas, kebutuhan objektif, serta tidak menyimpang dari fungsi utama kepolisian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, setiap penugasan personel Polri harus tetap berorientasi pada kepentingan publik dan fungsi institusional kepolisian, bukan pada pelayanan individual yang tidak memiliki urgensi keamanan yang dapat dibuktikan secara objektif.