Tambolaka, RakyatNTT.ID – Pelaku dugaan pencabulan dan perampasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial IMC (30) di Pantai Paliang, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku berinisial AH (17), seorang pelajar SMA asal Lobbo, Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi, kini telah diamankan di Polres SBD untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yakobus K. Sanam, mengatakan penyidik menjerat AH dengan empat pasal, dengan ancaman pidana paling berat mencapai 12 tahun penjara.

Iklan

“Kita kenakan empat pasal,” ujar Yakobus saat konferensi pers di Mapolres SBD, Jumat (26/6/2026) sore tadi.

Yakobus menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Pantai Paliang, wilayah Maliti, Desa Ate Dalo (bukan Bondo Kodi pada berita sebelumnya), Kecamatan Kodi, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.

Menurut dia, korban saat itu datang ke Pantai Paliang untuk menikmati matahari terbit (sunrise). Tidak lama kemudian, pelaku datang dengan menunggangi seekor kuda dan menawarkan kepada korban untuk berfoto bersama.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan AH sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 huruf c juncto Pasal 14 huruf d terkait tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, Pasal 479 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan, juncto Pasal 521 tentang pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“AH saat ini sudah diamankan di Polres SBD dan dikenakan Sistem Peradilan Anak. Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara,” kata Yakobus.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon seluler iPhone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Terkait motif pelaku, Yakobus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan itu terjadi secara spontan setelah pelaku melihat korban berada seorang diri di lokasi yang sepi.

Sementara itu, Wakapolres SBD, Kompol Marthin Ardjon, menegaskan Polres SBD akan menangani perkara tersebut secara profesional hingga tuntas.

Menurut dia, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga rasa aman masyarakat sekaligus mempertahankan kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke SBD.

“Kasus ini menjadi perhatian kami. Setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat maupun wisatawan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan Sumba Barat Daya tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk dikunjungi,” ujar Marthin. (rnc29)