Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim: Kerugian Negara Mencapai Rp1,5 Triliun
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim memaparkan hasil audit kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hakim Anggota Mardiantos menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management selama periode 2020–2022 mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Menurut majelis hakim, hasil audit BPKP dinilai valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
“Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” ujar Mardiantos.
Hakim menjelaskan kerugian tersebut merupakan kerugian nyata yang memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa. Seluruh komponen perhitungan, lanjutnya, didukung dokumen yang dapat diverifikasi.
Dalam auditnya, BPKP menemukan adanya selisih antara nilai pembayaran yang dilakukan negara dengan harga wajar laptop yang seharusnya dibayarkan.
Perhitungan kerugian dilakukan dengan membandingkan jumlah unit yang diadakan dengan selisih harga berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan harga pasar yang berlaku pada saat pengadaan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Nadiem sebagai seorang menteri seharusnya memberikan teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Selain itu, perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Majelis hakim juga menilai kondisi ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
Dengan putusan tersebut, Nadiem Makarim resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang dinilai merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan