Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Pada prinsipnya, replik yang disampaikan JPU tetap sama dengan mempertahankan dakwaan dan tuntutan mereka yang telah disampaikan sebelumnya. Sehingga tadi kami langsung menanggapi secara lisan, bahwa kami juga tetap berpegang teguh pada pledoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya,” ujar Samuel Tobe, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, dakwaan dan tuntutan yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan oleh JPU. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.
“Kami mohon pertimbangan seadil-adilnya dari yang mulia majelis hakim untuk ke depan dapat memberikan putusan yang baik bagi klien kami,” katanya.
Putusan Dijadwalkan pada 25 Juni 2026
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian. Terdakwa yang merupakan guru olahraga diduga memukul siswa kelas V bernama Rafi Toh menggunakan batu di bagian kepala.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah memukul korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Ia juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan