Jika sebelumnya dokumen underlying baru diwajibkan untuk transaksi senilai USD50.000 atau lebih, kini batas tersebut dipangkas menjadi setara USD25.000.

“Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Perry.

Dengan perubahan tersebut, pelaku ekonomi yang melakukan pengiriman dana ke luar negeri dalam jumlah besar diwajibkan melengkapi dokumen pendukung yang lebih ketat sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas devisa.

Perkuat Rupiah dan Tata Kelola Devisa

Melalui kebijakan pemangkasan ganda tersebut, Bank Indonesia ingin memastikan setiap transaksi valuta asing yang bernilai besar memiliki dasar transaksi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pembelian valas tunai maupun transfer dana ke luar negeri yang mencapai batas baru akan menghadapi proses verifikasi dan pemeriksaan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas rupiah di tengah dinamika ekonomi global serta memperkuat tata kelola devisa nasional agar lebih transparan, sehat, dan produktif.

Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap arus modal dan meminimalkan potensi transaksi spekulatif yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional. (*/rnc)