Pemerintah berharap sistem digital dapat membantu mempercepat verifikasi data penerima sekaligus meminimalkan persoalan bantuan tidak tepat sasaran.

Program ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perlindungan sosial melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI).

Dalam mekanisme tersebut, Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk memverifikasi identitas penerima bantuan secara akurat.

Sementara itu, Komdigi menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai sarana pertukaran data antarinstansi.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut dilibatkan untuk memastikan keamanan siber tetap terjaga.

SPLP jadi Jembatan Data Antarinstansi

Mira menjelaskan, salah satu persoalan utama dalam penyaluran bansos selama ini adalah belum optimalnya integrasi data antarinstansi pemerintah.

Akibatnya, sering muncul data ganda, informasi tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang memakan waktu lama.

Melalui SPLP, berbagai kementerian dan lembaga kini dapat saling berbagi data sesuai kebutuhan tanpa harus memindahkan database masing-masing.

“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelas Mira.