Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kita bisa belajar dari Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, yang menjadikan pengawasan sebagai instrumen nyata untuk melindungi pekerja, bukan sekadar formalitas administratif.
Sementara itu di NTT, pelanggaran sering dibiarkan terjadi seolah-olah itu hal biasa. Ini tidak bisa diteruskan. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian, apalagi oleh kepentingan sempit.
Karena itu, ke depan kita harus berani mengambil langkah yang lebih tegas.
Pembentukan regulasi daerah baik dalam bentuk Perda maupun Pergub tentang pengawasan ketenagakerjaan, menjadi kebutuhan mendesak, agar pengawasan tidak lagi pasif, tetapi aktif, terukur, dan memiliki daya paksa di lapangan.
Mengubah Cara Pandang: Buruh Bukan Biaya, Tapi Fondasi
Sudah saatnya kita meninggalkan cara pandang lama yang melihat buruh sebagai beban biaya.
Pemikir seperti Amartya Sen menegaskan bahwa pembangunan sejati adalah memperluas kemampuan manusia. Artinya, ketika pekerja dilatih, dilindungi, dan diberi ruang berkembang, mereka menjadi kekuatan utama ekonomi.
Karena itu, arah pembangunan ke depan harus jelas:membangun tenaga kerja yang terampil, membuka ruang kerja yang lebih bermartabat, dan memastikan ekonomi daerah memberi nilai tambah bagi rakyatnya sendiri.
