“Sebuah bencana dan dampaknya seringkali melampaui batas administratif, sehingga kerja sama antar desa bisa menjadi kekuatan besar dan itu dapat dijembatani oleh kecamatan,” jelasnya.

Ia juga menyebut Kemendagri telah menyiapkan dukungan anggaran khusus untuk program KENCANA, namun pencairannya membutuhkan status Pratama.

Dari hasil evaluasi, 10 kecamatan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang resmi memperoleh Status KENCANA Pratama.

Di Kota Kupang, kecamatan yang berhasil meraih status tersebut yakni Kecamatan Alak, Kelapa Lima, Oebobo, Maulafa, Kota Raja, dan Kota Lama.

Sementara di Kabupaten Kupang meliputi Kecamatan Takari, Kupang Barat, Kupang Timur, dan Fatuleu Barat.

Secara nasional, capaian ini dinilai strategis karena dari total 7.285 kecamatan di Indonesia, baru sekitar 500 kecamatan yang tergabung dalam Gerakan KENCANA.

Di Provinsi NTT sendiri terdapat 315 kecamatan, dan 10 kecamatan tersebut menjadi pelopor pertama yang berhasil memperoleh Status KENCANA Pratama.

Camat Takari, Christyanto H.L. Djaranjoera, mengatakan status tersebut sangat membantu kecamatan dalam menghubungkan perencanaan desa dan koordinasi lintas wilayah.

“Dengan status ini, kami di kecamatan bisa lebih mudah mengorganisir dan mengarahkan prioritas kegiatan pembangunan desa serta memperkuat koordinasi antar desa,” ujarnya.