Kupang, RakyatNTT.ID Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai putusan bebas terhadap Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April 2026 bukan sekadar akhir dari perkara pidana, melainkan cerminan kegagalan mendasar negara dalam mengelola konflik antara kawasan konservasi dan wilayah hidup masyarakat adat.

Staf Divisi Advokasi WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki, menyebut kasus ini menunjukkan problem serius dalam konstruksi hukum yang digunakan sejak awal penanganan perkara.

Yohanes Flori sebelumnya ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Ruteng saat membangun rumah di wilayah Lok Pahar. Aktivitas tersebut, menurut WALHI, dilakukan di wilayah yang secara sosial diakui sebagai tanah ulayat Lando-Lawi melalui mekanisme adat yang sah.

Namun, dalam proses hukum formal, legitimasi adat tersebut tidak menjadi pertimbangan utama. Aparat justru menggunakan pendekatan pidana melalui Pasal 12 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang umumnya ditujukan untuk kejahatan kehutanan terorganisir.

Horiana menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat karena Yohanes Flori bukan pelaku pembalakan liar dalam skala komersial, melainkan petani yang memanfaatkan kayu untuk membangun rumah tinggal di wilayah adatnya sendiri. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk reduksi konteks sosial menjadi unsur formal delik yang berujung pada kriminalisasi.