Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai putusan bebas terhadap Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April 2026 bukan sekadar akhir dari perkara pidana, melainkan cerminan kegagalan mendasar negara dalam mengelola konflik antara kawasan konservasi dan wilayah hidup masyarakat adat.
Staf Divisi Advokasi WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki, menyebut kasus ini menunjukkan problem serius dalam konstruksi hukum yang digunakan sejak awal penanganan perkara.
Yohanes Flori sebelumnya ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Ruteng saat membangun rumah di wilayah Lok Pahar. Aktivitas tersebut, menurut WALHI, dilakukan di wilayah yang secara sosial diakui sebagai tanah ulayat Lando-Lawi melalui mekanisme adat yang sah.
Namun, dalam proses hukum formal, legitimasi adat tersebut tidak menjadi pertimbangan utama. Aparat justru menggunakan pendekatan pidana melalui Pasal 12 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang umumnya ditujukan untuk kejahatan kehutanan terorganisir.
Horiana menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat karena Yohanes Flori bukan pelaku pembalakan liar dalam skala komersial, melainkan petani yang memanfaatkan kayu untuk membangun rumah tinggal di wilayah adatnya sendiri. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk reduksi konteks sosial menjadi unsur formal delik yang berujung pada kriminalisasi.
Pendekatan berbasis klaim konservasi negara tanpa mempertimbangkan realitas sosial, lanjut Horiana, berpotensi mengabaikan fungsi sosial kawasan hutan dan hubungan historis masyarakat adat dengan wilayahnya. Hal ini menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang tidak sah di ruang hidupnya sendiri.
Secara normatif, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan mandat perlindungan lingkungan hidup yang mensyaratkan keseimbangan antara aspek ekologis dan sosial.
“Dalam perspektif hak asasi manusia, kasus ini juga berkaitan dengan hak atas tanah, tempat tinggal layak, dan hak mempertahankan cara hidup,” ujar Horiana.
Ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Selain itu, prinsip internasional seperti Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menuntut keterlibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah hidup mereka.
Dalam kasus ini, Horiana menilai tidak ada upaya dialog atau penyelesaian berbasis partisipasi sebelum penegakan hukum dilakukan. Pendekatan represif justru didahulukan dibanding penyelesaian struktural.
Lebih jauh, ia juga menyoroti status kawasan yang menjadi sumber konflik. Wilayah tersebut disebut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat adat sebelum penetapan kawasan konservasi oleh negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Artinya, klaim negara atas kawasan hutan bersifat kondisional dan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat.
Dengan demikian, WALHI menilai penegakan hukum pidana di wilayah yang belum memiliki kejelasan status (clear and clean) merupakan tindakan prematur dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.
Putusan bebas Yohanes Flori oleh PN Ruteng dinilai sebagai koreksi atas pendekatan tersebut. Namun, WALHI menilai koreksi itu datang terlambat setelah Yohanes menjalani proses panjang mulai dari penangkapan hingga persidangan.
Putusan ini juga dinilai sejalan dengan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk kasus Mikael Ane, yang menegaskan bahwa aktivitas masyarakat adat di wilayah kelolanya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.
Meski demikian, WALHI menilai persoalan utama belum selesai. Aparat penegak hukum di tingkat operasional dinilai belum menginternalisasi perkembangan hukum tersebut, sehingga pendekatan lama masih terus digunakan.
WALHI juga mengingatkan bahwa konflik di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng bukan hal baru. Pada 2004, terjadi peristiwa “Tragedi Rabu Berdarah” yang melibatkan tindakan represif aparat terhadap warga yang mempertahankan lahan mereka.
Menurut Horiana, kondisi ini menunjukkan adanya pola berulang dalam penanganan konflik: penetapan kawasan tanpa penyelesaian keberadaan masyarakat, konflik yang dibiarkan, dan penegakan hukum yang tetap berjalan.
Dalam perspektif lingkungan, pendekatan tersebut dinilai kontraproduktif. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang mengakui peran dan hak masyarakat adat justru dinilai lebih efektif menjaga keberlanjutan ekosistem.
Horiana menegaskan bahwa kasus Yohanes Flori harus menjadi momentum perubahan pendekatan, dari yang semula represif menjadi dialogis dan partisipatif.
Untuk itu, WALHI NTT menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penataan ulang batas TWA Ruteng secara partisipatif, pengakuan wilayah adat, perubahan pendekatan penanganan konflik menjadi dialogis, evaluasi praktik penegakan hukum oleh BBKSDA, hingga permintaan agar jaksa tidak mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.
Selain itu, WALHI juga mendorong adanya pemulihan menyeluruh bagi korban kriminalisasi, mencakup aspek sosial, ekonomi, dan martabat.
Horiana menegaskan bahwa selama konflik batas kawasan TWA Ruteng belum diselesaikan secara menyeluruh, kasus serupa berpotensi terus terjadi.
“Ketika negara belum menyelesaikan batas wilayahnya sendiri, maka setiap tindakan penegakan hukum berisiko menjadi tidak adil,” tegas Horiana. (*/rnc)
