Kupang, RakyatNTT.ID Pengadilan Militer Tinggi III mengubah sebagian putusan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dua perwira TNI AD mendapatkan keringanan hukuman dalam putusan banding tersebut.

Dilansir dari digtara.com, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil III-15 Kupang per Kamis (16/4/2026), putusan banding terhadap 20 prajurit TNI dalam tiga berkas perkara sebagian besar menguatkan putusan tingkat pertama.

Dua Perwira Dapat Keringanan Hukuman

Majelis hakim banding yang diketuai Muhamad Idris bersama Much. Arif Zaki Ibrahim dan Farma Nihayatul Aliyah menerima permohonan banding dari 17 terdakwa dalam perkara utama.

Namun, majelis memutuskan mengubah hukuman terhadap dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru. Keduanya kini dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, lebih ringan dari putusan sebelumnya yang mencapai 9 tahun.

Sementara itu, terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Selain pidana penjara, seluruh 17 terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta

Majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban. Total restitusi mencapai Rp544.625.070, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).