Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Nur mengaku sempat melihat benda di pinggang tersangka yang disebut sebagai obeng. Sekitar pukul 01.45 Wita, korban keluar untuk membeli rokok dan diikuti oleh tersangka.
Tak lama berselang, saksi lain memberitahukan bahwa korban sedang bertengkar dengan tersangka. Hingga akhirnya, korban ditemukan dalam kondisi luka parah akibat tikaman.
“Saya melihat korban sudah terluka di bagian perut dan wajah, kemudian meninggal dunia,” ungkap Nur.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang oleh aparat kepolisian.
Pelaku Menyerahkan Diri
Usai kejadian, tersangka memilih menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota dengan membawa barang bukti pisau yang digunakan dalam aksi tersebut. Ia juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*/rnc)
