Jakarta, RakyatNTT.ID Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan yang diteken pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026 ini membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pengembalian utang pembiayaan koperasi.

Dalam beleid terbaru tersebut, pengembalian pinjaman untuk pendirian koperasi kini dapat langsung ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Sebelumnya, merujuk pada PMK Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 11 Ayat (1) dan (2), skema pemotongan DAU/DBH hanya berfungsi sebagai dana talangan apabila rekening pengembalian pinjaman yang dikelola pengurus koperasi tidak mencukupi. Pinjaman itu sendiri berasal dari bank Himbara dengan batas maksimal pembiayaan sebesar Rp3 miliar per koperasi.

Pada aturan lama, ketua pengurus koperasi berperan sebagai penerima pinjaman sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran angsuran kepada perbankan. Namun, dalam PMK 15/2026, mekanisme tersebut diubah sehingga pengurus koperasi tidak lagi menjadi pihak utama yang menanggung kewajiban pembayaran.