Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Ende melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Selasa (7/4/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan penataan kawasan kota. Sejumlah lapak hingga bangunan semi permanen yang berdiri di atas bahu jalan dibongkar dalam operasi tersebut.
Sebagian pedagang terlihat membongkar lapaknya secara mandiri setelah sebelumnya menerima sosialisasi dan surat edaran dari pemerintah. Namun, penertiban ini juga memicu protes dari salah satu pedagang, Yanto, yang menilai kebijakan tersebut belum dijalankan secara adil.
“Kami masyarakat Kabupaten Ende taat aturan. Kalau ini untuk penataan kota, kami ikut. Tapi kenapa PKL di Ndao tidak ditertibkan? Sama-sama di jalan negara dan sama-sama masyarakat Ende. Harusnya semua diperlakukan sama,” tegasnya.
Yanto juga menyoroti bahwa rencana pembongkaran lapak di kawasan Ndao telah lama disampaikan, namun hingga kini belum direalisasikan. Ia meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Kami ini masyarakat kecil, hanya untuk menyambung hidup. Kalau kami ditertibkan, maka PKL di Ndao juga harus ditertibkan,” tambahnya.
