Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, menjelaskan bahwa penertiban di Jalan Nangka merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang telah disampaikan sebelumnya, serta hasil sosialisasi kepada para pelaku usaha di Kantor Lurah Kelimutu.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari program penataan kota yang akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik.

“Penataan kota akan terus dilakukan. Di Jalan Nangka nantinya akan dibangun got dan drainase, sehingga kawasan ini sebagai jalur hijau akan terlihat lebih indah dan asri,” jelas Ibrahim.

Terkait penertiban PKL di kawasan sempadan Ndao, Ibrahim mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu surat perintah dari Bupati Ende sebelum melakukan pembongkaran.

“Untuk penertiban di Ndao, kami masih menunggu instruksi resmi dari Bupati Ende,” pungkasnya. (rnc16)