OJK juga akan memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna mempercepat proses pembiayaan rumah subsidi. Selain itu, laporan SLIK nantinya akan dilengkapi dengan keterangan bahwa data tersebut tidak secara otomatis menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.

“Kami menegaskan bahwa informasi dalam SLIK tidak menjadi satu-satunya penentu persetujuan kredit,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.

Berlaku Mulai Juni 2026

Kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026, setelah proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada industri jasa keuangan.

“Kami membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem. Selambat-lambatnya kebijakan ini akan berjalan pada akhir Juni 2026,” jelasnya.

OJK juga menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sebelumnya terkendala catatan kredit kecil dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi, sekaligus mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan hunian layak di Tanah Air. (*/rnc)