Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbolehkan masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga Rp1 juta untuk mengajukan kredit rumah subsidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan kebijakan ini sebagai langkah konkret memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat kecil.
“Yang selama ini memiliki catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai saat ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang pihaknya melalui serangkaian pertemuan dengan OJK.
“Saya sampai enam kali bertemu dengan OJK untuk memperjuangkan hal ini. Dan akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
Perubahan Kebijakan SLIK
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan sejumlah kebijakan baru untuk mendukung percepatan program perumahan nasional.
Salah satu perubahan penting adalah sistem SLIK yang ke depan hanya akan menampilkan catatan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Selain itu, pembaruan data pelunasan kredit akan dipercepat maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

