Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
DUA hari berada di jantung ibu kota, mengetuk satu per satu pintu kementerian, membawa satu misi besar: memastikan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di NTT tidak menjadi tumbal dari ketidaksinkronan aturan pusat.
Jika sebelumnya saya menulis tentang kekhawatiran akan “Simalakama Fiskal”, maka hari ini—setelah rangkaian pertemuan marathon di Jakarta—sebuah “Poros Perjuangan” antara Kupang dan Jakarta telah benar-benar terbentuk untuk menjawab ketidakpastian tersebut.
Tiga Titik Jembatan Solusi
Terdapat tiga peristiwa krusial sepekan terakhir yang kini menjadi fondasi harapan kita.
Pertama, konsultasi Banggar DPRD NTT di Kementerian Keuangan (31/3) berhasil membuka “pintu darurat”. Kemenkeu memberikan sinyal positif terkait relaksasi persentase belanja pegawai di atas 30% sesuai Pasal 146 ayat (3) UU HKPD. Ini adalah pengakuan awal bahwa NTT butuh Asimetris Fiskal—perlakuan khusus yang adil bagi daerah dengan tantangan geografis unik, bukan sanksi kaku yang menyamaratakan semua daerah.

Kedua, di saat yang sama di Kupang, Bapak Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menunjukkan kelas diplomasinya. Dengan menghadirkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, Gubernur Melki berhasil mengunci komitmen strategis dari Pusat. Melalui lobi lapangan ini, Dirjen Fatoni secara eksplisit mengakui adanya “Kekhususan Fiskal NTT” dan menjanjikan pendampingan teknis langsung.
Pesan dari Gubernur sangat benderang: NTT siap melakukan efisiensi belanja rutin, namun Pusat wajib memberikan ruang diskresi agar 9.000 P3K kita tetap aman.
Ketiga, puncaknya pada Rabu (1/4), Banggar DPRD NTT mengunci komitmen di Kementerian PANRB. Hasilnya telak: Secara kebijakan ASN, tidak ada lagi hambatan. KemenPANRB mendukung penuh status P3K dan bertanggung jawab moral mengawal transisi ini.
Dengan jatuhnya tiga kepingan puzzle ini, persoalan kini murni menjadi soal orkestrasi fiskal saja.
Menghindari “Shock” Fiskal dan Menagih Kompensasi Mandat
Rakyat perlu tahu skala raksasa dari persoalan ini. Berdasarkan simulasi Badan Keuangan Daerah, proporsi belanja pegawai NTT saat ini berada di angka 40,29%. Jika aturan 30% dalam UU HKPD dipaksakan secara kaku pada 2027, Pemprov NTT harus memangkas anggaran belanja pegawai sekitar Rp 546,9 miliar.
Angka Rp 546,9 miliar ini adalah nominal dari 9.000 pengabdian yang dipertaruhkan.
Kita harus jujur: rekrutmen P3K adalah Mandat Nasional untuk menghapus tenaga honorer. Karena Pusat yang memberikan mandat, maka Pusat pula yang memikul tanggung jawab moral untuk menjamin keberlanjutan pembiayaannya.
Membiarkan daerah menanggung beban ini sendirian adalah bentuk pengabaian terhadap kontrak sosial negara.
9.000 P3K NTT adalah investasi manusia—guru di pulau terpencil dan perawat di perbatasan. Menghitung gaji mereka dalam plafon kaku belanja rutin adalah sebuah kekeliruan logika fiskal yang fatal.
Sintesa Perjuangan: Akhiri Drama Data di Jakarta
Sangat ironis jika Kementerian Keuangan masih berkutat pada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) akibat data yang tidak sinkron dengan KemenPANRB.
Ketidakteraturan administrasi di tingkat pusat tidak boleh menjadi beban bagi daerah yang sudah berdarah-darah menjalankan instruksi nasional.
Kini, setelah Kemendagri melalui komitmen ke Gubernur Melki menjanjikan asistensi, dan KemenPANRB menjamin status, saatnya Kemenkeu mengetuk palu solusi fiskal yang konkret.
Poros Kupang-Jakarta harus memastikan ada ruang kebijakan afirmatif. Kita butuh penyelesaian menyeluruh, bukan solusi setengah hati yang hanya menunda bom waktu fiskal.
Penutup: Negara Tidak Boleh Absen
Poros Kupang-Jakarta telah bersatu. NTT tidak butuh janji normatif atau narasi “kreativitas” yang menyudutkan daerah.
Kami di DPRD NTT mendesak agar seluruh komitmen lisan di Jakarta dan Kupang segera dituangkan dalam kebijakan tertulis sebelum siklus pembahasan anggaran dimulai.
April harus menjadi bulan kepastian, bukan lagi bulan negosiasi.
Jangan biarkan pengabdian 9.000 P3K kami layu di tengah jalan hanya karena Pusat gagal bersepakat dengan aturannya sendiri.
Jakarta harus mendengar: Selamatkan P3K NTT, selamatkan masa depan pelayanan publik kami! (*)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

