Jakarta, RakyatNTT.ID Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras penyegelan rumah doa milik jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah jemaat melaksanakan ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026. Saat itu, jemaat yang didominasi perempuan dan anak-anak tengah mengikuti rangkaian ibadah Paskah dengan doa dan puji-pujian.

Namun, situasi mendadak berubah ketika sekitar 200 orang mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke rumah doa. Mereka bahkan melontarkan ancaman untuk merobohkan bangunan tersebut.

Tak lama kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dengan menempelkan surat resmi serta memotong papan nama yayasan. Penyegelan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tempat ibadah.

“Mereka datang tak lama selepas kami beribadah. Jemaat trauma,” ujar juru bicara jemaat POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan, Jumat (3/4/2026).

PGI: Cederai Kebebasan Beragama

Menanggapi kejadian tersebut, PGI melalui Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian, Pendeta Etika Saragih, menyampaikan kecaman tegas. Ia menilai tindakan tersebut melukai umat Kristen yang tengah menjalani perayaan Paskah, khususnya Jumat Agung.

Menurut PGI, penyegelan rumah ibadah tersebut bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.

“Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” kata Etika.

PGI juga meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu serta tetap menjadi pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Selain itu, PGI mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan untuk mencari solusi permanen.

Persekusi Berulang Jelang Paskah

Kasus ini bukan yang pertama dialami jemaat POUK Tesalonika. Selama tiga tahun terakhir, mereka mengaku kerap menghadapi intimidasi dan persekusi, khususnya menjelang perayaan Paskah.

Akibatnya, jemaat mengalami trauma dan terpaksa berpindah-pindah tempat ibadah, termasuk menyewa ruko. Bahkan pada tahun sebelumnya, rangkaian ibadah Paskah sempat terhenti akibat penyegelan serupa.

Penolakan dari sekelompok warga disebut dipicu oleh anggapan bahwa bangunan tersebut akan dijadikan gereja. Namun, pihak jemaat menegaskan bahwa bangunan itu merupakan rumah doa, yang fungsinya berbeda dengan gereja, serupa musala atau kapel.

Izin Belum Terbit, Pemda Sediakan Tempat Sementara

Pendeta Michael menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini belum diterbitkan.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Teluknaga menyediakan alternatif tempat ibadah sementara, seperti aula kecamatan dan Saung Ibu, guna memastikan rangkaian ibadah tetap berlangsung.

Camat Teluknaga, Kurnia, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pelaksanaan ibadah Paskah. Menurutnya, penyediaan lokasi sementara dilakukan karena proses perizinan bangunan masih berjalan.

“Harapannya pekan Paskah berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Kurnia dalam surat tertanggal 1 April 2026.

Kemenag Dorong Dialog dan Kepatuhan Aturan

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku sekaligus mengedepankan dialog.

“Tokoh masyarakat dan tokoh agama harus sering berjumpa dan berdialog untuk memecahkan masalah di lapangan,” ujarnya.

Kasus penyegelan rumah doa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia, serta perlunya pendekatan dialogis untuk menjaga kerukunan di tengah keberagaman. (*/rnc)