KASUS hukum yang menimpa Erasmus Frans Mandato, seorang aktivis dari Rote Ndao yang dihadapkan pada ancaman penjara selama 3,5 tahun pada Maret 2026, bukanlah sekadar masalah hukum biasa, melainkan sebuah tragedi dalam dunia demokrasi yang terjadi pada saat kritis antara keinginan untuk mencapai kemajuan ekonomi dan perlindungan hak-hak dasar warga.

Tragisnya, situasi ini semakin menyakitkan ketika dihubungkan dengan visi kepemimpinan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah pimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma melalui program unggulan “Dasa Cita Ayo Bangun NTT” dan “Program 7 Pilar”.

Salah satu contoh ketidakadilan yang paling jelas dan menyentuh aspek sosiologis masyarakat adalah konflik lahan Malaikababa yang terjadi di Desa Praimadita, Kecamatan Karera.

Perseteruan ini, yang timbul akibat tuduhan dari keluarga Kalawua terhadap keluarga Nggoti mengenai klaim sepihak dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa melibatkan pemilik tanah adat, menunjukkan betapa rentannya posisi masyarakat adat ketika berhadapan dengan administrasi resmi dan masuknya investasi.

Sengketa di Malaikababa membuktikan bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sering kali diabaikan dalam diskursus pembangunan yang terburu-buru. Ketika masyarakat adat merasa khawatir mengenai perubahan fungsi lahan untuk kepentingan investor di kawasan yang sejak zaman nenek moyang digunakan untuk ritual Marapu, pemakaman, dan sumber penghidupan, mereka sebenarnya sedang berjuang untuk melestarikan identitas keberadaan mereka.