Sayangnya, tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai, infrastruktur digital hanya akan berfungsi sebagai sarana pemantauan yang memudahkan penindasan terhadap masyarakat yang melestarikan warisan budaya mereka.

Dalam realm pengelolaan keuangan, peningkatan sebesar 103,51% pada Pendapatan dari Pengelolaan Kekayaan Daerah yang terpisah menjadi Rp127. 234.357.714,00 di tahun 2026 menegaskan peran pemerintah daerah sebagai pemain utama dalam ekonomi melalui perusahaan daerah.

Inisiatif Melki-Johni dalam pilar kedelapan Dasa Cita berambisi untuk meningkatkan “Pendapatan Daerah, Jaminan Pelayanan Publik, dan Kesejahteraan Pegawai Negeri”. Akan tetapi, kemandirian keuangan ini tidak bisa dibangun di atas kesengsaraan masyarakat adat Malaikababa atau dengan mengekang suara kritis dari Erasmus.

Meskipun angka Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat tetap signifikan yaitu Rp3.105.333.068.000,00, akuntabilitas sosial di daerah masih sangat lemah. Keadilan tidak seharusnya dikorbankan demi “kenyamanan” para investor yang sering kali mengabaikan tempat pemakaman nenek moyang atau lokasi upacara Marapu.

Apabila infrastruktur yang ramah lingkungan dan berbasis air ingin terwujud secara nyata, maka aspirasi masyarakat dalam setiap aspek pembangunan jalan dan fasilitas publik wajib didengarkan lewat pendekatan budaya dan hukum adat, dan tidak hanya melalui proses verifikasi formal di meja administrasi.